Empat Lawang Sumsel,Suaralkpk.com
Penjabat Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Senin,. AP,. MM mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, sebelum batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.
Berdasarkan ketentuan, batas waktu pelaporan SPT adalah sebagai berikut :-Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025.-Wajib Pajak Badan: 30 April 2025.
Fauzan Khoiri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax melalui website resmi coretaxdjp. pajak.go.id, guna mempermudah proses perpajakan.
“Mari kita taat pajak demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Empat Lawang. Dengan pelaporan pajak yang tepat waktu, kami ikut berperan dalam kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Fauzan.
“Pajak yang dikumpulkan dari pelaporan SPT Tahunan akan digunakan untuk memuat berbagai program pembangunan di Kabupaten Empat Lawang, meningkatkan fasilitas umum, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya, Sabtu (1/2/2025) lalu. (Indra mayu)
Posting Komentar