Ridwan Mukti Kembali Ditahan, Termasuk Alat Bukti Rp.61,3 Miliar Turut Disita





SUARALKPK.com   KEJATI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menampung 5 (lima) orang tersangka dugaan penipuan senilai Rp.61,3 miliar.***

Tersangka dimaksud adalah Eks Bupati Musi Rawas (Mura) Ridwan Mukti, lalu Mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas, Amrullah, dan Bahtiar, mantan Kades Mulyoharjo serta Direktur PT. BENDUNGAN.

D iterangkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH, tedkait perkara dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya Perkebunan sawit, sejauh ini

Bedasarkan sejumlah alat bukti yang cukup, dengan ini Tim Penyidik ​​​​Kejati Sumsel pada hari ini, Selasa (04/03/2025) telah melakukan tersingkir ke 5 orang tersangka dan sudah tersangka sudah dititipkan di rumah tahanan Pakjo.

Dalam perkara ini Penyidik ​​​​Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, juga menyita beberapa barang bukti (BB) berupa Lahan Sawit di Kecamatan BTS ULU Kab. Musi Rawas dan luasnya sekitar 5.974 hektar dan beberapa dokumen

“Termasuk uang sekitar Rp.61,3 miliar ikut disita dari PT. DAM dan langsung diserahkan ke Penyedia oleh PT. DAM secara proaktif”, terangnya.

Inilah Modus Operandi Para Tersangka.

“Bahwa para tersangka bersama – sama dalam izin publikasi serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi”, ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel.

*Redaksi*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama